DEMAK || Bedanews.com – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembakaran dua rumah warga yang terjadi di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Pelaku yang sempat menjadi buronan akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku diketahui berinisial AI (25), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (2/6) dengan sasaran dua rumah milik Dewi Retno Setya Ningrum (50), warga Desa Rejosari, dan Sudarko (64), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.













