*_”Lalu akibat upaya win win solution akan hadir proxy-wan proxy- wati dalam bentuk tawar menawar menuju restoratif justice? Dan terhadap praktik pola Markus ini diketahui memang ada terbukti_*
Selanjutnya, bisa jadi (Jo. Data Empirik) ‘para oknum tergadai akan memperalat’ ketentuan hukum internal JPU dengan menggunakan P 19 dan P 20 . Sehingga status TSK stagnan nan abadi, dengan pola ‘berlanjut tidak, SP 3 pun juga tidak’
Inilah maksimal yang akan terjadi dari penerapan teori dan praktikum ‘Bunga Bangkai Hukum Pidana’ sesuai peristiwa sejarah hukum ditanah air (fakta data empirik).
Prediksi terhadap kronologi peristiwa hukum akibat pelaporan Jokowi yang dirinya dituduh publik menggunakan Ijazah Palsu S-1 serta oleh karena oknum aparat penegak hukum ‘yang tergadai’, masih memiliki urat malu yang tersisa walau ala kadar maka tidak pada posisi memaksakan diri untuk secara transparansi menggunakan ‘political abuse of power’, karena mereka menyadari situasi kekinian bukan lah ‘kondisi kemarin’ yang segala bisa, sesuai selera untuk berlaku suka-suka? Oleh karenanya para oknum jahat terpaksa menahan diri dengan pola berusaha menginjak pedal rem.













