Lalu akibat ekstra perlawanan yang ber-payung hukum Jo. Peran Serta Masyarkat Jo.UU.KIP. Jo. UU. Polri Jo. UU. Kejaksaan, maka andai pun ‘order’ yang diterima para oknum dari seseorang yang memiliki privelege (sosok istimewa) atau primus enter pares yang sudah berbuah status Penetapan TSK tetap ada terselip ‘seni’ dengan metode win win solution demi mencegah wibawa sang jatidiri istimewa dan para JPU kelak di ranah peradilan (bukan demi wibawa supremasi hukum (rule of law) karena Si Pelapor Jokowi pasti terhadap penyimpangan penegakan hukum ini (kriminalisasi) pasti akan ditelanjangi oleh Roy Cs plus bakal dihakimi oleh publik bangsa ini, bahkan oleh masyarakat dunia internasional termasuk bakal bertebaran legal opinion dari para sahabat pengadilan (amicus curiae).













