Dan kesemua prediksi yang berasal dari hasil ‘temuan’ dengan alas pandang “objektifitas” dan melulu berdalilkan asas legalitas, namun tentunya hasilnya bisa saja berbeda, tapi dikarenakan ber-kejelasan kondisi saat ini masih terdapat para figur rezim “kemarin” yang disusupkan ke rezim kontemporer, sehingga tetap terendus aroma bunga bangkai di sektor penegakan hukum (law enforcement) dengan kata lainnya, belum bisa sinergi dengan pemaknaan ‘bunga rampai hukum Pidana’ yang bersifat mengikat dan berkepastian (ius konstitum).
Sehingga prediksi ‘para oknum bekerja atas order’, maka pelaporan yang sudah melalui klarifikasi (investigasi) Para Terlapor dan Saksi-Saksi maka akan berlanjut dengan membuahkan sebuah amplop warna coklat dengan kode SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dalam makna proses hukum akan berlanjut dari tingkat penyelidikan kepada tingkat penyidikan lalu besar kemungkinan akan menghasilkan Surat Penetapan Status TSK dari Penyidik Direskrimum Polda dan ditembuskan kepada JPU dan Para Terlapor Jo. Putusan Nomor MK 130/PUU- 2015 Jo. Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019.o













