Damai Hari Lubis: Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Fenomena dan dinamika dari perkembangan gejolak perlawanan hukum (legal resistance) yang eksis dan praktis dari dua sisi arus yang searah serta berbarengan melalui jalur ilmiah (IT dan Hukum) dari kedua orang pakar IT Dr. Roy-Dr. Rismon dan kawan-kawan aktivis dari kelompok TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis, yang berjuang secara defensi dan kesemua perlawanan semata atas dasar payung-payung hukum, tentu logikanya akan membuat “ragu para oknum”, sekalipun mereka (oknum) bernafsu untuk memaksa atau dipaksa melanjutkan proses laporan Ijazah Palsu S-1 Jokowi, namun diprediksikan hanya sampai Para aktivis Terlapor dipandang oleh publik sebagai ‘kalah dan bersalah”, walau cukup dalam waktu sementara berupa label predikat aktivis bertambah dari semula aktivis _tok_, menjadi “Para Aktivis Tersangka/ TSK Pelaku Ujar Kebencian”.