Dalam implementasinya, penataan kawasan kumuh dilakukan melalui pendekatan partisipatif, seperti Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP), yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pendekatan ini penting untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan.
Fokus program dalam periode 2025–2029 antara lain pembangunan hunian vertikal berupa rumah susun sederhana, khususnya bangunan bertingkat rendah seperti empat lantai, sebagai solusi atas keterbatasan lahan dan tingginya kepadatan penduduk. Selain itu, dilakukan pula peningkatan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan dan normalisasi drainase, serta penyediaan fasilitas sanitasi yang layak, termasuk MCK komunal.













