*Program Hunian Vertikal dan Penataan Kawasan Kumuh sebagai Solusi Jitu Pemprov DKI Jakarta*
Penataan kawasan kumuh di DKI Jakarta dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025–2029 difokuskan pada peningkatan kualitas permukiman serta pengembangan hunian vertikal. Kebijakan ini didukung secara legal melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman. Fokus kebijakan tersebut mencakup peremajaan, pemugaran dan pemukiman kembali (resettlement) guna menuntaskan kawasan RW kumuh secara bertahap.
Secara normatif, Pergub Nomor 33 Tahun 2024 menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan penataan kawasan kumuh di Jakarta. Strategi yang diterapkan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik lingkungan, tetapi juga mencakup aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat. Program ini diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana dasar, peremajaan kawasan, pemugaran hunian, serta pemukiman kembali bagi warga yang berada di lokasi tidak layak huni atau berisiko tinggi.













