Di Jakarta Pusat, sebanyak 98 RW kumuh tersebut tersebar di delapan kecamatan. Untuk Kecamatan Senen, tercatat terdapat 13 RW kumuh, dengan rincian tidak terdapat kategori kumuh berat, 1 RW kumuh sedang, 10 RW kumuh ringan, dan 2 RW kumuh sangat ringan. Kawasan Senen yang dikunjungi Presiden Prabowo Subianto sangat mungkin merupakan bagian dari wilayah yang termasuk dalam data BPS tersebut.
Secara normatif, penataan kawasan bantaran rel memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa ruang milik jalur kereta api merupakan area terbatas yang harus steril dari permukiman demi menjamin keselamatan operasional.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan negara untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. Dengan demikian, relokasi warga dari kawasan rawan seperti bantaran rel bukan semata-mata penertiban, melainkan juga bagian dari pemenuhan hak konstitusional atas tempat tinggal yang aman, layak dan manusiawi.













