*Gubernur Pramono Berkomitmen Membangun Hunian Vertikal dan Penataan Kawasan Kumuh*
Dalam konteks pelaksanaan amanat RPJMD DKI serta Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2024 tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa, peningkatan akses hunian layak dalam RPJMD 2025–2029 masih mengandalkan pengembangan hunian vertikal serta penataan kawasan RW kumuh. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut diarahkan melalui konsolidasi tanah vertikal dan pelaksanaan reforma agraria perkotaan, guna memberikan kepastian hukum sekaligus akses hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, baik dalam skema sewa maupun kepemilikan.
Lebih lanjut, penataan RW kumuh dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini menegaskan bahwa, perbaikan kawasan tidak hanya menyasar aspek fisik, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan ekonomi masyarakat. Program konsolidasi tanah vertikal (KTV) menjadi salah satu instrumen penting, karena tidak hanya membenahi hunian secara fisik dan legalitas lahan, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan penghuni.













