Hunian KTV umumnya dibangun dalam bentuk bangunan vertikal empat lantai dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan atau pemanfaatan lahan. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merealisasikan pembangunan KTV di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, sebagai model penataan kawasan kumuh berbasis kolaborasi.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat 445 RW kumuh di DKI Jakarta yang menjadi target penataan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284 RW telah berhasil dibenahi melalui berbagai program penataan permukiman. Pada tahun lalu yakni 2025, Pemprov DKI merencanakan penataan tambahan terhadap 55 RW kumuh.













