Dengan demikian, masih terdapat sekitar 161 RW yang menunggu penanganan lebih lanjut hingga target akhir penuntasan tercapai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penataan seluruh RW kumuh dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2027.
Program penataan ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas permukiman sekaligus mengurangi kawasan kumuh di Jakarta secara signifikan. Dengan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, serta berbasis regulasi yang kuat, program hunian vertikal dan penataan kawasan kumuh diyakini menjadi solusi jitu dalam mewujudkan Jakarta yang lebih tertata, layak huni dan berkeadilan sosial.
*Peran Strategis Dinas Perumahan dan BUMD DKI dalam Menuntaskan Kawasan Kumuh di Jakarta*
Penanganan kawasan kumuh di DKI Jakarta merupakan agenda strategis yang tidak hanya menyangkut penataan fisik kota, tetapi juga aspek keadilan sosial, kesehatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menjadi kunci dalam menjalankan mandat RPJMD 2025–2029 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2024, dengan target menata sekitar 161 RW kumuh yang tersisa dari total 445 RW hingga tuntas pada 2027.













