Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Menyikapi ramainya wacana yang berkembang di media sosial tentang seruan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), sebelumnya saya menulis artikel berjudul “DPR Tak Bisa Lagi Dibubarkan: Kecuali dengan Cara Non-Konstitusional, ‘Revolusi’?”. Tulisan tersebut menegaskan bahwa menurut UUD 1945 tidak ada satu pun mekanisme hukum yang memungkinkan DPR dibubarkan, kecuali melalui jalur non-konstitusional yang justru akan membawa bangsa pada kekacauan dan kehancuran.
Wacana pembubaran DPR menguat seiring beredarnya ajakan demonstrasi pada 25 Agustus di depan Gedung DPR Senayan. Situasi ini memperlihatkan adanya ketidakpuasan publik yang meluas terhadap kinerja lembaga legislatif. Namun, semestinya ketidakpuasan tersebut disalurkan melalui jalur konstitusional, seperti pemilu, partisipasi publik dalam legislasi, maupun melalui mekanisme pengawasan rakyat terhadap wakilnya.













