Kesimpulannya, wacana pembubaran DPR adalah seruan populis yang bersifat emosional, tanpa dasar hukum, dan kontraproduktif bagi stabilitas negara. Namun, kemarahan publik terhadap pernyataan Ahmad Sahroni berpotensi menimbulkan desakan yang sah secara hukum dan politik agar ia mundur dari DPR. Dalam konteks demokrasi, jalur inilah yang logis, realistis dan konstitusional. Fokus sebaiknya diarahkan pada perbaikan sistem, bukan penghancuran institusi. ***
Page 5 of 5













