Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Demak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (5/5) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Palebon, Kota Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, surat keterangan pembelian kendaraan, serta kunci kontak sepeda motor.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Kuntoro, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang terparkir. Setelah menemukan sasaran, pelaku AS merusak kunci kontak menggunakan kunci T hingga kendaraan dapat dinyalakan.













