• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Barbuk 7 Ons Oknum Sipir Karang Intan, Dituntut Ringan

Barbuk 7 Ons Oknum Sipir Karang Intan, Dituntut Ringan

kris by kris
28 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Terdakwa Hairani seorang sipir Lapas atau petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar, dituntut ringan yakni Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Rabu (26/2/2025) kemarin.

Hairani terseret dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 7 Ons.

Terdakwa, hanya didakwa mengetahui ada narkoba, namun tidak melaporkan, hingga dituntut sesuai bunyi Pasal 131. Sebelumnya, terdakwa oleh JPU, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 atau Pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH, MH.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 Ons sabu. Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa.

BeritaTerkait

Satreskrim Polres Demak, Amankan Pelaku Curas di Karangawen

10 Juli 2025

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

9 Juli 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

TNI-Polri & TRC BPBD Trenggalek: Sigap Hadapi Bencana, Kompak Tanpa Batas!

Next Post

Jelang Ramadhan, Polres Demak Gelar Baksos “Polri Presisi”

Related Posts

Hukum

Satreskrim Polres Demak, Amankan Pelaku Curas di Karangawen

10 Juli 2025
Hukum

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

9 Juli 2025
Hukum

Terdakwa Dalam Posisi Rentan dan Hanya Menjalankan Apa yang Diperintahkan Oleh Atasan

9 Juli 2025
Hukum

JAM-Was: Setiap Rupiah yang Diterima Negara Harus Dipertanggungjawabkan Secara Hukum dan Administrasi

8 Juli 2025
Hukum

KPK Harus Punya Nyali untuk Jerat Gubernur Sumut Dalam Kasus OTT Topan Ginting

7 Juli 2025
Hukum

Kejati Jabar Didesak Segera Periksa Suap Eks Lurah Di Kota Bandung

6 Juli 2025
Next Post

Jelang Ramadhan, Polres Demak Gelar Baksos "Polri Presisi"

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021