Masih ditemukan kondisi seperti upah yang tidak sebanding dengan beban kerja, status kerja yang tidak pasti, keterbatasan perlindungan keselamatan kerja, hingga minimnya jaminan sosial bagi tenaga kesehatan non-formal seperti kader Posyandu.
Oleh karena itu, negara harus:
– Meningkatkan upah dan kesejahteraan tenaga kesehatan secara adil dan proporsional.
– Menjamin status kerja yang jelas dan kepastian karier.
– Memberikan perlindungan keselamatan kerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri dan lingkungan kerja yang aman.
– Memastikan seluruh tenaga kesehatan, tanpa terkecuali, mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan hukum.
Tenaga kesehatan bukan hanya pekerja, tetapi penjaga kehidupan.
Negara wajib hadir untuk memastikan mereka bekerja dengan aman, sejahtera, dan bermartabat.













