*Jaminan Perlindungan Sosial Menyeluruh untuk Semua Pekerja/Buruh*
Perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja, namun pada kenyataannya masih banyak pekerja—terutama di sektor informal dan pekerja non-standar—yang belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial secara layak dan menyeluruh.
Ketimpangan ini menyebabkan pekerja rentan terhadap risiko kehidupan seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga masa tua tanpa jaminan yang memadai.
Oleh karena itu, negara harus:
– Memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terdaftar dan terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
– Menjamin manfaat jaminan sosial yang layak, mudah diakses dan tidak memberatkan pekerja.













