– Memperluas cakupan perlindungan hingga ke pekerja rentan seperti pekerja harian lepas, pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital.
– Memastikan adanya perlindungan hukum dan advokasi bagi pekerja yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan.
Perlindungan sosial bukan sekadar program, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Tidak boleh ada satu pun pekerja yang dibiarkan tanpa perlindungan—karena setiap pekerja berhak atas rasa aman dan masa depan yang layak.
*Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi dan Kembalikan Hak Rakyat!*
Korupsi masih menjadi salah satu penghambat utama terwujudnya kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja. Kerugian negara akibat praktik korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengurangi kemampuan negara dalam menyediakan layanan publik, menciptakan lapangan kerja, dan menjamin perlindungan sosial.













