Hingga saat ini, upaya pengembalian aset hasil korupsi masih belum optimal karena keterbatasan instrumen hukum yang kuat dan efektif. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting sebagai langkah strategis dalam mempercepat pemulihan kerugian negara.
Negara harus:
– Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang tegas dan efektif.
– Memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan publik.
– Mengalokasikan hasil pemulihan aset untuk program kesejahteraan rakyat, termasuk perlindungan dan peningkatan kualitas hidup pekerja.
– Memperkuat komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang mengembalikan hak rakyat yang selama ini dirampas.













