Dalam kedua aturan yang dimaksud, keadilan restoratif didefinisikan sempit pada tata cara penyelesaian perkara tindak pidana, walaupun dituliskan dalam bunyi teks yang berbeda.
Dekan Fakultas Hukum Unpar Dr. R.B. Budi Prastowo, S.H., M.Hum, menyampaikan secara teoritis, paradigma keadilan restoratif dapat dimaknai dalam 3 (tiga) konsepsi yakni Encounter conception, dengan mempertemukan korban dan pelaku, reparative conception, dengan mengutamakan upaya pemulihan bagi seluruh pihak, terutama bagi korban dan transformative conception, dengan mengubah masyarakat menuju masyarakat yang adil.
Keadilan restoratif tidak cukup dimaknai sebagai keadilan antara pelaku-korban, tetapi harus juga mencakup keseluruhan masyarakat. Konsepsi yang ini adalah konsep yang paling ideal dalam memahami keadilan restoratif.