Padahal lanjut Laksanto, masyarakat hukum adat itu sudah ada sejak sebelum NKRI berdiri. Oleh sebab itu, eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya itu wajib dilindungi oleh negara, sebab masyarakat adat merupakan bagian yang terpisahkan dari bangsa Indonesia.
Disebutkannya, pasca amandemen UUD 1945, pengakuan terhadap eksistensi hukum adat dimuat dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun dalam realitasnya, amanat Konstitusi dan berbagai norma hukum yang berkaitan dengan pengakuan atas hukum adat itu belum terimplementasi secara maksimal, bahkan terabaikan dalam pembangunan hukum nasional.
Pembangunan hukum nasional yang cenderung berkiblat pada hukum barat yang berorientasi pada kodifikasi dan unifikasi hukum membuat hukum adat makin termarginalkan dan tergerus oleh bangsa-nya sendiri untuk dan atas nama perkembangan masyarakat, budaya, dan hukum.













