Faktanya dalam beberapa putusan pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat tidak jarang hakim kurang menggali nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat yang berperkara, sehingga putusannya dinilai tidak adil oleh masyarakat hukum adat.
“Ini adalah sebuah ironi kebangsaan, sebab hukum adat itu mencerminkan jiwa bangsa dan budaya hukum bangsa Indonesia. Menghilangkan eksistensi hukum adat berarti menghilangkan eksistensi jati diri dan jiwa bangsa,” tegas Laksanto, yang juga pengajar di Univ Pembangunan Veteran itu.
Politik hukum dan paradigma pembangunan hukum nasional Indonesia perlu direkonstruksi, agar pembangunan hukum nasional betul-betul mengutamakan penggalian dan pencarian nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.













