“Poin ini dipandang sangat substantif dalam rangka penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Hukum Adat,” kata Laksanto kepada bedanews.com, Kamis (19/11/2020).
Turut hadir dalam pertemuan audiensi tersebut antara lain Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., MH., (Dewan Pembina/Ketua KYRI), Prof. Dr. Ir. H. Abrar Saleng, SH., MH., (Wakil Ketua/Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Dr. Kunthi Tridew (Sekretaris Jenderal APHA), dan Dr. Nam Rumkel, S.Ag., MH., (Ketua Bidang Litbang/Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Maluku Utara).
Laksanto menegaskan, APHA Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat di Baleg DPR RI agar substansinya sesuai dengan kebutuhan dan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak yang mereka miliki, sebab selama ini keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak yang mereka miliki kurang mendapatkan perhatian dari Negara, bahkan rentan diperlakukan sewenang-wenang.













