• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Aniaya dan Peras Sopir, Residivis Narkoba Kembali di Amankan Sat Reskrim Polres Tuban

Aniaya dan Peras Sopir, Residivis Narkoba Kembali di Amankan Sat Reskrim Polres Tuban

kris by kris
2 Agustus 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban – bedanews.com – Kepolisian Resor Tuban kembali menangkap Dika Elif Armansyah (25), warga Kelurahan panyuran kecamatan Palang serta Bagas Dwi Utomo (23), warga Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Surabaya yang merupakan Residivis Kasus Narkoba.

Kali ini keduanya ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap Sarmin (52), seorang sopir asal Kelurahan Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian pada Rabu (06/07) sekira pukul 00.30 Wib, bermula saat korban melintas di jalan raya pantura Tuban tepatnya KM 31-32 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar pada selasa (02/08), Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, S.H, M.H mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di jalan raya dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan menghentikan kendaraan calon korbannya.

BeritaTerkait

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Pasiter Kodim Demak: Dengan Semangat, Pekerjaan Seberat Apapun Akan Dapat Diselesaikan

Next Post

Yuk Simak Aturan Semarakkan HUT ke-77 Republik Indonesia

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

Yuk Simak Aturan Semarakkan HUT ke-77 Republik Indonesia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021