JAKARTA || Bedanews.com – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) secara tegas menyatakan bahwa, isu kesejahteraan dosen bukan lagi sekadar persoalan administratif internal kampus, melainkan sebuah agenda strategis kebangsaan yang berdampak langsung pada masa depan negara.
Pandangan ini disampaikan ADI sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.
Di hadapan majelis hakim, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, yang didampingi Sekretaris Jenderal, Mohammad Nur Rianto Al Arif, menekankan bahwa, negara harus hadir untuk menjamin sistem pengupahan yang adil dan manusiawi.
โKehadiran dosen yang sejahtera dan kompeten merupakan prasyarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan optimal, demi melahirkan sumber daya manusia unggul serta riset inovatif yang mampu mendongkrak daya saing global Indonesia,โ ujar Mohammed Ali Berawi di MK Jakarta, Senin (25/05).













