Oleh karena itu, melalui momentum gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, ADI melayangkan petitum tegas agar frasa “gaji pokok” dalam UU Guru dan Dosen ditafsirkan ulang. ADI memohon agar MK menetapkan bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya bernilai dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi tersebut berada.
Selain itu, penghasilan dosen harus dipastikan berada di atas kebutuhan hidup minimum yang mencakup tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, hingga maslahat tambahan berbasis prestasi. Sebagai organisasi profesi yang mewakili lebih dari 64 ribu dosen sejak tahun 1998, ADI berharap, putusan MK ini dapat menjadi titik balik bersejarah dalam memuliakan profesi akademik, mempertahankan independensi ilmiah, dan memperkuat pilar penta helix demi kemajuan peradaban Indonesia. (Red).













