Disekitar bulan April tahun 2020 lalu, Kami di kantor menyimpan 3 surat permohonan remisi yang Kalapas majukan. Permohonan remisi atas nama Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis ditolak karena adanya surat dari KPK, surat pernyataan bahwa OC Kaligis tidak pernah akan mendapatkan remisi, karena bukan yang memperolah predikat Justice Collabolator dari KPK. (Terlampir tiga surat masing-masing surat Nomor B. 2848, B.2140, B.3506 : L-3, L-4 dan L-5).
Ditahun 2021 ada dua putusan yang intinya bahwa untuk permohonan remisi, semua hak para warga binaan berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan dapat diperoleh tanpa campur tangan KPK.
Putusan tersebut Putusan Uji Materiil MA No. 28 P/HUM/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIX/2021, dimana Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis selaku Pemohon Uji Materiil terhadap Putusan MK ini.













