Pertimbangan Putusan Uji Materiil Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIX/2021, tepatnya di halaman 48 (L-6), pada pokoknya mempertimbangkan hal berikut ini, Terlampir lembar dukungan para advokat/penasehat hukum yang pernah bergabung dengan Pengacara O.C KALIGIS di Kantor Pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Mereka antara lain DR. Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum & HAM RI, DR. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. DR. Hikmahanto Juwana, Dekan dan Rektor salah satu Universitas di Indonesia, DR. Djohansyah mantan Hakim Agung, DR. Arbijoto DR. Arbijoto juga mantan Hakim Agung.
Selain itu terdapat pula nama DR. Juniver Girsang, Ketua Peradi, DR. Maman, DR. Dea Tunggaesti, SH, MH, DR. Anis Rifai, SH, MH, Mulyadi, SH, LLM, Farida Sulistyani, SH, MH, Haghia Sophia Lubis, SH, LLM, Bharata Ramedhan, SH, MH.
Kemudian semua yang pernah diberi bea siswa oleh OC.Kaligis untuk belajar di luar negeri juga ikut bergabung sebagai pendukung, beserta pengacara-pengacara muda yang sekarang masih bergabung, sebagai pertimbangan Kalapas (L-8), untuk mengajukan permohonan bebas pimpinan kantornya, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis. ****













