Karena kantor sama sekali tidak punya rencana ke Medan, apalagi untuk mengurus perkara di Pengadilan TUN Medan, karena gugatan kantor di tolak, dimana pada tanggal 7 Juli 2015, Prof. Otto Cornelis Kaligis, melalui advokat Garry, telah menyatakan banding.
Sekilas mengapa advokat Garry OTT. Kepergian advokat Garry ke Medan, atas permintaan panitera Syamsir Yuswan, untuk memberi uang THR kepada ketua Pengadilan Tripeni, menjelang mudik lebaran. (Terlampir BAP Panitera Syamsir Yusfan tanggal 3 Agustus 2015 nomor 35: L-1) Hakim Tripeni Irianto tidak pernah tahu mengenai pemberian uang THR tersebut.
Permintaan advokat Garry ke sekretaris Kantor Yenny Misnan untuk ke Medan, ditolak oleh saudara Yenny Misnan. Akhirnya advokat Garry memaksa pegawai Gubernur Gatot untuk mempersiapkan tiket Jakarta-Medan (Lampiran BAP saudara Mustafa tanggal 23 Juli 2015 No. 24 : L-2).













