Berikut alasan untuk menjadi pertimbangannya, Pertama-tama pemohon adalah termasuk tim penyusun buku Remisi Tanpa Diskriminasi dan juga saksi mata Penangkapan tanpa surat panggilan, bukan OTT terhadap pimpinannya Prof. OC Kaligis, pada tanggal 14 Juli 2015, di hotel Borobudur Jakarta, ketika Prof. Otto Cornelis Kaligis ditemani anaknya.
OTT terhadap advokat Garry terjadi di Medan tanggal 9 Juli 2015, dan ketika itu Desyana dan advokat Indah berada di Denpasar bersama Prof. Otto Cornelis Kaligis, dalam rangka membela seorang klien di Pengadilan Denpasar.
Sepanjang berada di Denpasar, setahu Desyana dan Indah tak pernah advokat Garry menelpon OC Kaligis, untuk minta izin terbang ke Medan. Karena itu ketika tanggal 9 Juli 2015. Sekertaris Kantor menelpon OC Kaligis, mengenai peristiwa OTT advokat Garry di Medan, pertanyaan pertama yang saya dengar, adalah mengapa hal tersebut bisa terjadi.












