DEMAK || Bedanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial JUB (33), warga Kabupaten Blora, beserta barang bukti di wilayah Kota Semarang.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro, mengatakan, pencurian itu bermula pada Selasa (14 April 2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ayah korban memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 6784 HJ di halaman rumah dengan kondisi kunci kendaraan masih menempel.
Keesokan harinya, korban bernama Bayu Rama Permadi hendak mengantar adiknya ke sekolah. Namun, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.













