Kedua, perlunya program kerja yang bermanfaat bagi para anggota DePA-RI maupun bagi masyarakat luas para pencari keadilan. Secara internal para anggota DePA-RI harus melakukan skilling dan upskiling melalui kegiatan post academic.
Artinya, bukan melalui pendidikan-pendidikan formal, namun melalui pendidikan keterampilan yang dapat meningkatkan kemampuan para advokat. Kemampuan untuk memahami hukum acara dalam berbagai praktik litigasi adalah suatu keniscayaan.
Kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang lawyer korporasi seperti membuatan Legal Due Diligence (LDD), Legal Drafting, Legal Opinion (LO) dan semacamnya adalah keterampilan yang mesti dikuasai seorang lawyer, selain kemampuan leadership dan public speaking.
Ketiga, kemampuan membina jaringan atau networking, baik skala nasional maupun internasional. Keempat, turut menyuarakan reformasi hukum terkait pemberantasan korupsi, perlindungan HAM dan supremasi hukum. Kelima, advokat DePA-RI harus konsisten menjaga integritas dan kode etik advokat.