Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Pengamat Kebijakan Publik)
JAKARTA || Bedanews.com – Singkat cerita, peristiwa yang terungkap pada Selasa (3 November 2026) benar-benar mengejutkan jagat Nusantara. Bagaimana tidak? Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, disebut-sebut menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal yang kini menyeret tiga personel Polri sebagai tersangka.
Perkara ini semakin serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan sistem penyadapan, hingga penghapusan data elektronik. Bahkan, nama mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Selain itu, peristiwa tersebut juga memunculkan satu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Lalu, bagaimana dengan nasib rakyat? Isu penyadapan ilegal berpotensi menjadi momok yang menakutkan karena dapat menimbulkan rasa tidak aman serta kekhawatiran bahwa hak privasi setiap orang sewaktu-waktu dapat dilanggar.













