• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » ​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Boed by Boed
24 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​BANDUNG, BEDAnews.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Kamis (24/9/2026).

​Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut digelar di Ruang 3 PN Bandung dengan agenda pembacaan surat permohonan oleh tim kuasa hukum pemohon yang diketuai oleh Peri Maulana, S.H.

​”Benar, hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Kami menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan cacat prosedur,” ujar Peri Maulana kepada awak media usai persidangan.

​Peri menjelaskan, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dinilai keliru karena menempatkan kliennya sebagai individu, padahal perkara yang dipersoalkan berkaitan erat dengan jabatan dan kedudukannya saat menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif.

BeritaTerkait

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026
Gerbang utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung disegel mahasiswa dalam ilustrasi. Tragedi penyegelan kampus seperti yang terjadi di UINSA Surabaya pada 21 September 2026 lalu dikhawatirkan terulang di Bandung jika penentuan rektor hanya mengandalkan legitimasi formal. Foto: Ist/Ilustrasi AI

AWAS! UIN BANDUNG Terancam Jadi UINSA Jilid 2, Ketum IKA: Butuh Sosok Rektor yang Diterima Bukan Dipaksakan

24 September 2026

​”Penetapan tersangka terhadap individu pemohon itu keliru menurut kami, cacat hukum,” tegasnya.

​Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2022 dan Nomor 61 Tahun 2023 yang dijadikan dasar oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara. Pihaknya mempertanyakan kewenangan penerbitan aturan tersebut yang seolah-olah dibebankan kepada kliennya.

​“Siapa yang berwenang memberlakukan Peraturan Bupati? Tentu bukan Ketua DPRD. Itu merupakan kewenangan lembaga eksekutif, dalam hal ini Bupati. Namun oleh penyidik, kewenangan itu justru dikonstruksikan seolah-olah menjadi tanggung jawab klien kami,” lanjut Peri.

​Tak hanya soal regulasi, kuasa hukum juga mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dinilai telah melampaui batas waktu sesuai ketentuan internal Kejaksaan. Atas dasar tersebut, pihak pemohon mendesak majelis hakim untuk membatalkan status hukum Syaefudin.

​”Dalam permohonan, kami meminta pengadilan menyatakan surat penetapan tersangka cacat formil, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, status tersangka harus digugurkan dan penyidikan dihentikan,” pungkas Peri.

​Setelah pembacaan nota permohonan selesai, hakim tunggal Dede Halim,S.H.,M.H memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Jumat (25/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

​Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Wabup Indramayu Syaefudin sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp18 miliar, yang terjadi saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Previous Post

Kadisnaker Dadang Komara Bicara Masalah Penanggulangan Pengangguran

Next Post

Panglima TNI Resmikan KRI Sriwijaya-100, Perkuat Pertahanan Maritim

Related Posts

Hukum

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

25 September 2026
Gerbang utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung disegel mahasiswa dalam ilustrasi. Tragedi penyegelan kampus seperti yang terjadi di UINSA Surabaya pada 21 September 2026 lalu dikhawatirkan terulang di Bandung jika penentuan rektor hanya mengandalkan legitimasi formal. Foto: Ist/Ilustrasi AI
Edukasi

AWAS! UIN BANDUNG Terancam Jadi UINSA Jilid 2, Ketum IKA: Butuh Sosok Rektor yang Diterima Bukan Dipaksakan

24 September 2026
Hukum

Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

23 September 2026
Hukum

Diduga Turut Nikmati Aliran Dana, Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK Dishub Sumedang Dipertanyakan

23 September 2026
Hukum

Kasus Penggelapan Rp5,5 Miliar di Bandung, Diduga Sarat Motif Yang Tersembunyi

21 September 2026
Hukum

Sidang Gratifikasi Dishub Sumedang Tegang: Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK

21 September 2026
Next Post

Panglima TNI Resmikan KRI Sriwijaya-100, Perkuat Pertahanan Maritim

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021