BANDUNG, BEDAnews.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Kamis (24/9/2026).
Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut digelar di Ruang 3 PN Bandung dengan agenda pembacaan surat permohonan oleh tim kuasa hukum pemohon yang diketuai oleh Peri Maulana, S.H.
”Benar, hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Kami menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan cacat prosedur,” ujar Peri Maulana kepada awak media usai persidangan.
Peri menjelaskan, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dinilai keliru karena menempatkan kliennya sebagai individu, padahal perkara yang dipersoalkan berkaitan erat dengan jabatan dan kedudukannya saat menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif.
”Penetapan tersangka terhadap individu pemohon itu keliru menurut kami, cacat hukum,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2022 dan Nomor 61 Tahun 2023 yang dijadikan dasar oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara. Pihaknya mempertanyakan kewenangan penerbitan aturan tersebut yang seolah-olah dibebankan kepada kliennya.
“Siapa yang berwenang memberlakukan Peraturan Bupati? Tentu bukan Ketua DPRD. Itu merupakan kewenangan lembaga eksekutif, dalam hal ini Bupati. Namun oleh penyidik, kewenangan itu justru dikonstruksikan seolah-olah menjadi tanggung jawab klien kami,” lanjut Peri.
Tak hanya soal regulasi, kuasa hukum juga mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dinilai telah melampaui batas waktu sesuai ketentuan internal Kejaksaan. Atas dasar tersebut, pihak pemohon mendesak majelis hakim untuk membatalkan status hukum Syaefudin.
”Dalam permohonan, kami meminta pengadilan menyatakan surat penetapan tersangka cacat formil, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, status tersangka harus digugurkan dan penyidikan dihentikan,” pungkas Peri.
Setelah pembacaan nota permohonan selesai, hakim tunggal Dede Halim,S.H.,M.H memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Jumat (25/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Wabup Indramayu Syaefudin sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp18 miliar, yang terjadi saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.













