CIREBON – Bedanews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial JF yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.
JF diketahui mengalami overstay selama 62 hari setelah masa berlaku Visa on Arrival (VoA) yang digunakannya berakhir. Selama berada di Indonesia, JF diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Penindakan terhadap JF dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di lapangan.













