• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Praperadilan Ditolak, Polda Jabar Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan

Praperadilan Ditolak, Polda Jabar Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan

Boed by Boed
16 Juli 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus menggenjot proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka berinisial AA.

Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian tepat setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AA ditolak, sehingga status hukumnya tetap berlanjut.

​Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik Polda Jabar memanggil saksi lain yakni KN yang juga adik tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan serta aliran informasi terkait perkara yang tengah diselidiki.

​Kasus ini bermula dari transaksi bisnis yang melibatkan almarhum Chandra Wijaya Sinwa dengan perusahaan CV Kharisma Tiara Abadi. Diketahui, almarhum sebelumnya telah melakukan pembelian sejumlah barang dari perusahaan tersebut.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

​Namun, di tengah berjalannya kesepakatan, terjadi kendala pembayaran atau kemacetan yang menyebabkan kewajiban tersebut belum terselesaikan sepenuhnya. Situasi semakin pelik ketika Chandra Wijaya Sinwa meninggal dunia sebelum utang tersebut dilunasi.

​Tidak lama setelah kabar duka tersebut tersiar, pihak keluarga almarhum dikejutkan dengan kehadiran sejumlah penagih utang (debt collector).

Anak dari almarhum didatangi oleh pihak tersebut dengan tujuan menagih sisa pembayaran yang dianggap sebagai kewajiban almarhum kepada CV Kharisma Tiara Abadi.

​Penyidik Polda Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap KN diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai duduk perkara, termasuk mekanisme penagihan yang dilakukan pasca-meninggalnya Chandra Wijaya Sinwa.

Previous Post

Panglima TNI Tutup Pendidikan Pertama Akademi TNI Tahun 2026 di Cilangkap

Next Post

KY Dorong Modernisasi Keamanan Di Pengadilan Indonesia

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

KY Dorong Modernisasi Keamanan Di Pengadilan Indonesia

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021