Bandung, BEDAnews – Proses pengosongan rumah di Jalan Karanganyar No. 36, Kelurahan Karanganyar, Kota Bandung, berlangsung lancar dan terkendali pada Kamis (18/6/2026).
Eksekusi mandiri yang dilakukan oleh pihak pemilik sah ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung serta personel Kodim 0618/Kota Bandung.
Juru Sita PN Bandung Rahmat Hidayat memimpin jalannya eksekusi dengan membacakan penetapan resmi dan berita acara serah terima aset kepada pemohon eksekusi, Shelly Wijaya. Status Shelly sebagai pemilik sah telah diperkuat melalui serangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di lokasi kejadian, petugas sempat melakukan penyisiran di dalam bangunan. Hasilnya, ditemukan sejumlah botol minuman keras, dan tiga orang penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut tampak meninggalkan lokasi secara sukarela. Perwakilan pihak pemohon menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan.
“Kami melakukan eksekusi mandiri dengan pendampingan aparat agar suasana tetap kondusif dan sesuai koridor hukum,” jelas perwakilan tersebut.
Latar Belakang Sengketa
Objek sengketa seluas 143 meter persegi ini merupakan inti dari perkara perdata Nomor 248/Pdt.G/2023/PN Bdg. Melalui putusan tersebut, majelis hakim menetapkan Shelly Wijaya dan ahli waris lainnya sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terdaftar dalam SHM Nomor 1911/Karanganyar.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa tergugat, Sanjaya The Foeng, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati properti tanpa alas hak yang sah. Perintah pengosongan telah dikeluarkan oleh PN Bandung dan dikuatkan kembali oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung (Nomor 193/PDT/2024/PT BDG).
Upaya terakhir pihak tergugat melalui kasasi di Mahkamah Agung pun kandas. Berdasarkan Putusan MA Nomor 1949 K/PDT/2025 yang terbit pada 21 April 2025, permohonan kasasi ditolak, sehingga kedudukan hukum objek sengketa telah bersifat final.
Aspek Pengamanan
Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada Pasal 50A UU No. 8 Tahun 2004, yang memberikan kewenangan bagi pengadilan untuk meminta bantuan pengamanan kepada TNI/Polri demi menjamin keamanan hakim dan petugas pengadilan dalam menjalankan tugas.
Dengan selesainya proses pengosongan ini, pihak pemilik sah berharap aset mereka dapat segera dipulihkan fungsinya. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi dilaporkan aman dan tidak ditemukan adanya gejolak yang berarti dari masyarakat sekitar.













