CIREBON – Bedanews.com – Dugaan pemerasan yang menyeret seorang oknum penyidik Polres Majalengka dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya menemukan titik terang.
Melalui sidang kode etik yang digelar oleh Propam Polres Majalengka, oknum polisi berinisial Ipda RU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Sidang kode etik terhadap Ipda RU berlangsung di Unit Propam Polres Majalengka dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka. Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dengan meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum tersangka R, Agus Prayoga, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa dugaan pelanggaran yang selama ini dilaporkan memiliki dasar yang kuat.













