• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Sidang Etik Ungkap Dugaan Pemerasan, Penyidik Polres Majalengka Demosi 1 Tahun

Sidang Etik Ungkap Dugaan Pemerasan, Penyidik Polres Majalengka Demosi 1 Tahun

kris by kris
4 Juni 2026
in Hukum
0
Kuasa hukum R, Agus Prayoga bersama keluarga R saat konferensi pers.

Kuasa hukum R, Agus Prayoga bersama keluarga R saat konferensi pers.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Bedanews.com – Dugaan pemerasan yang menyeret seorang oknum penyidik Polres Majalengka dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya menemukan titik terang.

Melalui sidang kode etik yang digelar oleh Propam Polres Majalengka, oknum polisi berinisial Ipda RU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Sidang kode etik terhadap Ipda RU berlangsung di Unit Propam Polres Majalengka dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka. Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dengan meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual.

Kuasa hukum tersangka R, Agus Prayoga, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa dugaan pelanggaran yang selama ini dilaporkan memiliki dasar yang kuat.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Tags: DemosipenyidikPolres MajalengkaSidang Etik
Previous Post

Bahasa Belanda Lebih Layak Masuk dalam Kurikulum Nasional Indonesia, Dibandingkan Bahasa Prancis dan Portugis

Next Post

Polda Jabar Jawab Gugatan Pemohon Dalam Sidang Praperadilan Di PN Bandung

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Polda Jabar Jawab Gugatan Pemohon Dalam Sidang Praperadilan Di PN Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021