KOTA CIREBON – Bedanews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali menutup perlintasan sebidang tidak teregistrasi atau ilegal di JPL KM 92+7/8 Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Selasa (19/5/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya serius meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan di jalur perlintasan liar.
Penutupan tersebut menjadi bagian dari kegiatan serentak yang dilakukan KAI di seluruh wilayah operasional, baik Daerah Operasi di Pulau Jawa maupun Divisi Regional di Sumatera, dengan total sebanyak 172 titik perlintasan ilegal yang ditertibkan.
Kepala PT KAI Daop 3 Cirebon, Sigit Winarto, menjelaskan bahwa perlintasan yang ditutup merupakan akses ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan. Selain memiliki lebar kurang dari dua meter, perlintasan tersebut juga tidak dilengkapi penjagaan, rambu lalu lintas, maupun alat keselamatan lainnya.













