“Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas. Hal ini menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api,” ujar Sigit.
Menurutnya, langkah penutupan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlintasan sebidang. Setiap perlintasan diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi guna menjamin keselamatan operasional kereta api serta pengguna jalan.
“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Sigit juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Ia meminta warga untuk tidak membuka akses perlintasan baru secara ilegal di sepanjang jalur kereta api.













