Bandung, BEDAnews – Sidang perdana kasus dugaan black campaign dan pencemaran nama baik yang menyeret dua terdakwa terkait akun viral @radarselebriti digelar diruang III Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (7/5/2026).
Ruang sidang mendadak sesak dan penuh oleh pengunjung dari keluarga dan kerabat terdakwa. Tak hanya itu, pelapor Heni Purnamasari bersama tim kuasa hukumnya juga hadir langsung mengawal jalannya persidangan yang sejak awal berlangsung panas dan menyita perhatian publik.
Perkara ini sebelumnya viral di medsos setelah muncul unggahan yang menuding adanya “mafia skincare” dan dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk kecantikan milik pelapor.
Dalam surat dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Ferry Marjani alias Ferry disebut memiliki peran sebagai pengumpul bahan konten berupa foto dan video dari berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, trending Twitter hingga YouTube.
Konten tersebut kemudian dikirim kepada terdakwa Restu Rizky Ramdhani untuk diedit menggunakan aplikasi CapCut dan Canva sebelum akhirnya diposting melalui akun Instagram @radarselebriti.
Menurut Jaksa dalam surat dakwaannya mengungkapkan unggahan tersebut sengaja dibuat agar viral demi meningkatkan jumlah followers, impresi, dan jangkauan akun media sosial.
“Konten tersebut menjadi viral atau informasinya menyebar dengan ramai, cepat dan luas di media sosial,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Bandung.
Diungkap juga sejumlah perangkat elektronik yang diduga dipakai untuk memproduksi hingga menyebarkan konten viral tersebut.
Dalam menggugah di medsos tersebut, Ferry disebut menggunakan iPhone 16 Pro dan laptop ASUS ROG, sedangkan Restu menggunakan iPhone 15 Pro Max, handphone Xiaomi, dan MacBook Air M4 untuk proses editing serta pengunggahan konten.
Jaksa juga membeberkan beberapa unggahan yang menjadi inti perkara. Salah satunya postingan bertuliskan “Heni Sagara Diduga Berperan Dalam Jaringan Mafia Skincare”.
Konten tersebut memuat tudingan mengenai produk skincare yang disebut mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon dan dikaitkan dengan praktik tidak etis di industri kecantikan.
Tak hanya itu, muncul pula unggahan lain dengan narasi “Tagar Tangkap Bos Hydroquinon” yang disebut disertai suara AI dan dibuat agar menjadi trending di media sosial, jaksa menilai isi unggahan tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan menyerang kehormatan serta nama baik pelapor.
Atas perbuatan para terdakwa, Heni Purnamasari merasa dirugikan karena selama ini produk-produknya disebut rutin menjalani uji laboratorium sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
“Atas postingan tersebut saksi korban merasa diserang nama baiknya,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim PN Bandung.
Menurut saksi pelapor Heni Purnamasari perkara yang menimpanya bukan sekadar unggahan media sosial biasa, melainkan dugaan black campaign yang didesain secara sistematis untuk menghancurkan usaha dan reputasinya.
“Ini kasus black campaign yang menimpa saya dan usaha saya. Kami ingin memastikan jalannya persidangan sesuai fakta yang terjadi,” ujar Heni.
Ia secara tegas meminta aparat penegak hukum membongkar siapa sosok yang berada di balik serangan media sosial tersebut.
“Kami berharap penegak hukum membongkar siapa dalangnya, siapa desainernya, dan siapa pendananya, kalau hanya dua orang ini saja yang diungkap, mereka hanya pelaku yang menjalankan perintah dari inisiator,” tegasnya.
Heni juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada terdakwa dari seseorang yang kini disebut sedang memiliki persoalan hukum dengannya. Menurutnya dampak perkara ini tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mempengaruhi perusahaan, karyawan, konsumen hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Heni berharap perkara ini menjadi momentum penegakan hukum terhadap praktik penyebaran konten negatif dan black campaign di media sosial. Sidang perkara di PN Bandung itu akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda keterangan saksi yang diajukan jaksa.













