• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Rektor Universitas Cipasung Tasikmalaya Di Pecat Terkait Skandal Perselingkuhan.

Rektor Universitas Cipasung Tasikmalaya Di Pecat Terkait Skandal Perselingkuhan.

Boed by Boed
6 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Seorang pimpinan perguruan tinggi di Tasikmalaya AA dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan perzinahan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial ADT, yang merupakan suami sah dari seorang perempuan berinisial VD yang diduga memiliki hubungan pribadi dengan AA, yang saat itu masih menjabat sebagai Rektor Universitas Cipasung Tasikmalaya.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi berbagai fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Saat ini, statusnya masih penyelidikan dan belum menetapkan status tersangka, semua masih bergantung pada alat bukti yang terkumpul. Namun, dengan telah dipanggilnya sejumlah saksi, publik dapat menilai bahwa kasus ini serius ditangani pihak kepolisian.

DT yang juga selaku pelapor menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan dan keadilan melalui proses hukum yang berlaku.

BeritaTerkait

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

“Terakhir informasinya sebelum lebaran agendanya masih pemanggilan saksi saksi, untuk informasi selanjutnya nanti saya update ke penyidik,” ujar ADT saat dihubungi melalui saluran whatsappnya.

Beberapa bukti awal yang disebutkan dalam laporan tersebut antara lain berupa komunikasi pribadi melalui media sosial serta dugaan pertemuan di beberapa tempat di luar kegiatan resmi, hingga akhirnya pada 18 Juni 2025 mereka mengadakan pertemuan disebuah hotel di Kota Tangerang Banten.

Pelapor mengaku menemukan bukti awal berupa percakapan chat dan juga bukti reservasi hotel, dari dua bukti itulah, pelapor menduga kuat bahwa VD dan  AA menginap bersama di hotel tersebut.

Kasus ini menarik perhatian dan sorotan publik karena pihak yang dilaporkan merupakan pimpinan perguruan tinggi yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas moral dan keteladanan di lingkungan akademik.

Dewan pembina Yayasan Haji Acep Adang Ruhiyat, Acep Adang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dan memberikan sangsi tegas berupa pemecatan terhadap AA. Karena menurutnya sudah merusak citra dan nama baik lembaga.

“Hasil rapat pimpinan, dia sudah di berhentikan sebagai Rektor, karena sudah merusak citra dan nama baik institusi, dan sudah di ganti oleh warek 1 (wakil rektor 1) untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Rektor”, ujar Acep Adang pada Sabtu 4 April 2026.

ADT resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2026 melalui surat laporan bernomor nomor LP/B/1140/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA secara eksplisit menuduh AA dan VD  melakukan perselingkuhan dan dugaan perzinahan.

Atas perbuatan tersebut, polisi menetapkan pasal 411 KUHP tindakan pidana perzinahan undang undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagi mana dimaksud dalam pasal 411 KUHP.

Awak media mencoba mengklarifikasi kepada AA atas kejadian tersebut, namun sampai berita ini dibuat, AA tidak memberikan komentar perihal dugaan skandal perselingkuhan yang kini sedang ditangani pihak kepolisian.

 

Previous Post

Garuda Gemilang, Juara Umum Kejuaraan Karate KASAL Cup V 2026

Next Post

Amerika Mulai Runtuh, Indonesia Jangan Cuma Jadi Penonton

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Next Post

Amerika Mulai Runtuh, Indonesia Jangan Cuma Jadi Penonton

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021