• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

kris by kris
9 Januari 2026
in Hukum
0
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.

 

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M, dalam keterangan pers yang dirilis Jum’at (9/1) menyatakan bahwa, ketimpangan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc telah berlangsung lama dan tidak boleh dibiarkan lagi.

 

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026

Persoalan itu bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang berpotensi serius menggerus prinsip keadilan, independensi kekuasaan kehakiman dan kepastian hukum.

 

Menurut Luthfi, Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan Hakim Karir serta memikul tanggungjawab yang setara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

JWI Gelar Audensi Bersama Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

Next Post

Semua Golongan Tarif, PT. PLN Berikan DISKON 50%

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Hukum

Ketua MA: Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya

31 Desember 2025
Next Post

Semua Golongan Tarif, PT. PLN Berikan DISKON 50%

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021