JAKARTA || Bedanews.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M, dalam keterangan pers yang dirilis Jum’at (9/1) menyatakan bahwa, ketimpangan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc telah berlangsung lama dan tidak boleh dibiarkan lagi.
Persoalan itu bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang berpotensi serius menggerus prinsip keadilan, independensi kekuasaan kehakiman dan kepastian hukum.
Menurut Luthfi, Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan Hakim Karir serta memikul tanggungjawab yang setara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.











