Bandung,BEDAnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka, hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo pada konfrensi pers Rabu 10 Desember 2025.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, pada tanggal 9 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus.
“Atas hal itu kami menetapkan dua tersangka, yakni E sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif dan RA, anggota DPRD aktif,” tambah Irfan.
Irfan menambahkan Kejari Bandung belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka,karena penyidik masih memerlukan surat dari Kemendagri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI tentang tindak pidana korupsi.













