• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » TPUA Siap Gabung Advokasi Megawati dari Rencana Laporan Pecinta Jokowi

TPUA Siap Gabung Advokasi Megawati dari Rencana Laporan Pecinta Jokowi

kris by kris
21 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Andai benar niatan Jokowi lovers dilaksanakan melaporkan Megawati Ke Pihak Penyidik, maka TPUA/ Tim Pembela Ulama dan & Aktivis siap berdiri bersama para Pengikut Megawati untuk melakukan pembelaan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekjen TPUA, Arvid Dwimart Saktyo, SH, MKN didampingi Damai Hari Lubis yang juga tom TPUA melalui keterangan, Rabu (21/5).

“Polanya adalah TPUA akan turut serta membersamai tim advokasi yang dibentuk PDIP untuk bersama-sama membela mantan Presuden RI ke 5 yang sejatinya sudah banyak berjasa kepada Jokowi,” tandasnya.

Dijelaskan, adapun alasan kami TPUA akan turut serta “berjibaku” bersama dengan tim advokasi hukum PDIP semata-mata adalah tanggung jawab moralitas bahwa anak seorang proklamator Ir. Soekarno, mantan Presuden pertama Negara RI mesti dijaga marwah atau nama baiknya dari faktor kriminilisasi. “Oleh sebab sekedar ‘indikasi’ Megawati memberi hak berpendapat dan nasehat sebagai negarawati, kepada seorang sosok ‘eks kadernya’ yang nampak seolah jumawa dan menolak hanya untuk sekedar menunjukan ijazah asli S-1 ke ruang publik. Walau nota bene ijazah tersebut sudah menimbulkan dampak korban kegaduhan ditengah masyarakat,” tandasnya. (Red).

BeritaTerkait

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Previous Post

SDN dan Balai Desa Terendam Banjir di Trenggalek, TNI dan DAMKAR Sigap Bersihkan Lumpur

Next Post

Bangun Kota Inklusif, DPRD Bandung Tetapkan Regulasi Budaya dan Gender

Related Posts

Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Next Post

Bangun Kota Inklusif, DPRD Bandung Tetapkan Regulasi Budaya dan Gender

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021