• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » ATVLI Dukung Proses Hukum, Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Pers dan JakTV

ATVLI Dukung Proses Hukum, Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Pers dan JakTV

kris by kris
25 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com — Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Bambang Santoso, menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV oleh Kejaksaan Agung.

Pernyataan ini disampaikan menyusul siaran pers Kejagung Nomor: PR-331/037/K.3/Kph.3/04/2025, tertanggal 2 April 2025 menyangkut penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV.

Dalam pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa, ATVLI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah pilar penting dalam demokrasi.

Ia merujuk pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

BeritaTerkait

PT Jakarta, Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jak – Pst Jadi 14 tahun Penjara

4 Februari 2026

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

“ATVLI mendukung jalannya proses hukum yang menghormati prinsip keadilan, transparansi, dan tidak mengabaikan hak-hak individu sebagaimana diatur dalam konstitusi,” kata Bambang dalam pernyataan tertulis resmi ATVLI yang diterima Jum’at (25 April).

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

SMSI: Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV, Secara Akuntabel dan Proporsional

Next Post

Ono Surono Pertanyakan Kolaborasi Pembangunan di Jabar

Related Posts

Hukum

PT Jakarta, Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jak – Pst Jadi 14 tahun Penjara

4 Februari 2026
Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Next Post

Ono Surono Pertanyakan Kolaborasi Pembangunan di Jabar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021