JAKARTA || Bedanews.com — Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Bambang Santoso, menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan ini disampaikan menyusul siaran pers Kejagung Nomor: PR-331/037/K.3/Kph.3/04/2025, tertanggal 2 April 2025 menyangkut penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV.
Dalam pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa, ATVLI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah pilar penting dalam demokrasi.
Ia merujuk pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
“ATVLI mendukung jalannya proses hukum yang menghormati prinsip keadilan, transparansi, dan tidak mengabaikan hak-hak individu sebagaimana diatur dalam konstitusi,” kata Bambang dalam pernyataan tertulis resmi ATVLI yang diterima Jum’at (25 April).