JAKARTA || Bedanews.com – Ekspose secara virtual dalam rangka menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Pengaduan Palsu di Prabumulih, Senin (21/04/25).
Ekspose dipimpin oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dalam perkara ini, sebagai Tersangka yakni Deva Andriani binti Ahmad Nawawi dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.
Adapun Kronologi dimulai pada hari Rabu tanggal September 2024 sekitar pukul 15.15 WIB, saat Tersangka melintas di Jl. Bukit Patih RT.001 RW 002, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, kemudian motor Tersangka ditendang oleh 2 (dua) orang laki-laki, Tersangka pun terjatuh lalu kedua orang tersebut mengambil Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2535 CK, dompet berisi uang Rp1.760.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), kartu ATM Bank BRI dan BNI, KTP, kartu BPJS.