• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Boed by Boed
18 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Perlindungan hukum kini sudah dianggap bias, mengharap keadilan hanyalah sebuah angan angan. Itulah yang terjadi dengan seorang pria lanjut usia, yang saat ini memasuki usia 70 tahun. Adalah MT yang saat ini sedang berjuang di Pengadilan Negeri Bandung untuk memperoleh sebuah keadilan.

Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) telah menyatakan bahwa ia terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan merupakan tindak pidana.

Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 71 PK/Pid/2025 tertanggal 10 April 2025 menyatakan MT lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging).

Meskipun MT melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan itu secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Maka MT secara dibebaskan dari segala bentuk pemidanaan dan seharusnya dapat segera menghirup udara bebas tanpa ancaman baru.

BeritaTerkait

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Karo Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu: Refleksi Hari Jadi Kab. Bandung ke 384, bisa Meningkatkan SDM dan Infrastruktur

Related Posts

Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Next Post

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu: Refleksi Hari Jadi Kab. Bandung ke 384, bisa Meningkatkan SDM dan Infrastruktur

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021