DEMAK || Bedanews.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia. Kejadian itu terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Tak lama berselang, empat tersangka berhasil ditangkap.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF (21), MD (25), MI (25) dan MQ (21). Semuanya warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan bahwa, keempat tersangka ditangkap berkat bantuan warga sekitar. Penangkapan dilakukan pukul 03.00 WIB tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tim kami, bergerak cepat sehingga dapat meredam konflik dan berhasil menangkap keempat tersangka,” kata Kompol Satya saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025) siang.